Wabup Gowa Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 66 Kepala Desa

- Redaksi

Rabu, 24 Juli 2024 - 15:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWS.ID, Gowa Sulsel,-Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni mengukuhkan perpanjangan 2 (dua) tahun masa jabatan kepada 66 kepala desa di wilayah Kabupaten Gowa. Dalam perpanjangan tersebut mengatur masa jabatan yang awalnya 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun.

Pengukuhan ini berlangsung di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Rabu (24/7), dan dihadiri Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Abdul Karim Dania, beserta Forkopimda Kabupaten Gowa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Abdul Rauf mengatakan bahwa pengukuhan ini merupakan implementasi dari penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam undang-undang tersebut telah ditetapkan adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD selama 2 tahun.

“Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini dapat menjadi suntikan semangat bagi saudara dalam memajukan desa masing-masing yang pada muaranya dapat mendukung kemajuan Kabupaten Gowa,” ungkapnya.

Ia juga menitipkan tiga pesan kepada kepala desa yang telah di kukuhkan. Pertama, kepala desa harus mampu memahami aturan pengelolaan keuangan desa yang transparan, partisipatif, efektif dan efisien serta menjaga etika dan menghindari permasalahan hukum di masyarakat.

Kedua, kepala desa harus mampu mewujudkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan kepada masyarakat. Ketiga, kepala desa harus aktif membangun koordinasi dan bersinergi dengan baik bersama perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan desa.

Abdul Rauf meminta agar seluruh kepala desa dapat meningkatkan kinerja. Terutama dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

“Dengan tambahan dua tahun masa jabatan, kita harapkan mampu memberikan dampak yang besar terhadap kemajuan desa,” harapnya.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gowa, Muh Basir mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa dihitung dari SK pelantikannya. Di Gowa ada tiga masa pelantikan sehingga itulah yang diperpanjang berdasarkan tiga SK Bupati Gowa.

“Jadi di Gowa ada 121 desa namun hanya 66 desa yang dikukuhkan kepala desanya. Sisanya yang 55 kepala desa telah memasuki masa purna sebelum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 berlaku. Dimana dalam UU tersebut mengatakan bahwa yang dapat diperpanjang masa jabatannya adalah kepala desa yang berakhir masa jabatannya di Februari 2024,” jelasnya.

Ditempat yang sama Kepala Desa Borimasunggu, Kecamatan Biringbulu, Zakaria Razak, mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Gowa atas pengukuhannya yang dilaksanakan hari ini. Ia mengatakan, sebagai kepala desa, dirinya akan lebih memaksimalkan kinerja dan melanjutkan program prioritas masyarakat desa.

“Dengan bertambahnya masa jabatan ini, Insya Allah kami akan melanjutkan apa yg menjadi usulan dan program prioritas masyarakat desa,” tuturnya.

Pewarta: Arman AR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menyikapi Polemik yang Terjadi di Gowa, DPP LSM Gempa Indonesia  Desak Mendagri Menonaktifkan HT Sebagai Bupati Gowa
Sekda Sidrap Ikuti Rakor Pengusulan Calon Penerima BSPS Bersama Kemendagri
RSUD Daya Makassar Hadirkan Inovasi GELIAT, Solusi Penanganan dan Pemulangan Pasien Terlantar
Wakil Wali Kota Makassar Ikuti Rapat Paripurna DPRD Secara Daring
Dugaan PPDB Jalur Sembunyi-Sembunyi, Sejumlah Lembaga Meminta DPRD Sulsel Serius Tangani Pelanggaran yang Terjadi Setiap Tahun
Berkas Usulan  Hak Angket CPI Kembali  Diserahkan ke Ketua DPRD Sulsel di Ruang Kerjanya
Wajah Baru TPA Tamangapa, Penimbunan Tanah Urug Hilangkan Bau dan Siap Terima Sampah Residu
Munafri Jamu Coach Darije, Semangat Kebangkitan PSM Makassar Kembali Menggelora

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:19 WITA

Menyikapi Polemik yang Terjadi di Gowa, DPP LSM Gempa Indonesia  Desak Mendagri Menonaktifkan HT Sebagai Bupati Gowa

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:35 WITA

Sekda Sidrap Ikuti Rakor Pengusulan Calon Penerima BSPS Bersama Kemendagri

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:32 WITA

RSUD Daya Makassar Hadirkan Inovasi GELIAT, Solusi Penanganan dan Pemulangan Pasien Terlantar

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:29 WITA

Wakil Wali Kota Makassar Ikuti Rapat Paripurna DPRD Secara Daring

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:06 WITA

Dugaan PPDB Jalur Sembunyi-Sembunyi, Sejumlah Lembaga Meminta DPRD Sulsel Serius Tangani Pelanggaran yang Terjadi Setiap Tahun

Berita Terbaru