Sosialisasikan Perda KTR, Legislator Kota DPRD Makassar Sahruddin Said: Harus Ada Tempat yang Bebas Asap Rokok
Sosialisasikan Perda KTR, Legislator Kota DPRD Makassar Sahruddin Said: Harus Ada Tempat yang Bebas Asap Rokok
JEJAKnews.id, Makassar-Anggota DPRD Kota Makassar, Sahruddin Said menggelar Sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sosialisasi tersebut berlangsung di Hotel Royal Bay Makassar, Minggu, 12 November 2023.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber diantaranya Asisten II Pemkot Makassar, Rusmayana Majid dan Akademisi UIN Alauddin Makassar Rahmawati Haruna.
Dalam sambutannya, Sahruddin Said mengatakan perda KTR ini sangat membantu masyarakat dan lingkungan sekitar agar asap rokok bisa bebas dari tempat umum.
“Adanya aturan ini bukan berarti di larang untuk merokok, akan tetapi ada tempat-tempat yang harus dihindari dan terbebas dari asap rokok,” ujar Legislator PAN yang akrab disapa Ajid ini.
Yang terpenting, kata Ajid, warga harus mematuhi ditempat mana saja yang dilarang merokok, agar aturan tersebut bisa secara maksimal berjalan di Kota Makassar.
“Kalau bukan dengan kesadaran diri sendiri, maka perda ini tidak akan berjalan efektif. Karena orang-orang akan merokok ditempat mana saja dan semaunya saja,” ungkapnya.