Sekretariat DPRD Kota Makassar Gelar Sosialisasi Perda Perumda Pasar Raya

- Redaksi

Minggu, 17 Desember 2023 - 00:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWS.id,-Makassar-Sekretariat DPRD Makassar melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Raya, di Hotel Royal Bay, Jalan Jenderal Sudirman, Jumat, 15 Desember 2023.

Kegiatan tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni Puspito Hargono, Agus dan Mahyuddin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Puspito Hargono mengatakan, Perda Perumda Pasar Raya ini hadir untuk memberikan penguatan terhadap keberadaan pasar.

Sehingga, kata Puspito, penting adanya peran warga dalam rangka menghidupkan pasar terutama berstatus tradisional.

“Alhamdulillah, PD Pasar Makassar sekarang punya regulasi. Lewat aturan ini, semoga pasar-pasar utamanya Pasar tradisional bisa eksis. Saya kira kehadiran warga bisa menghidupkan lagi pasar ini,” ucap Popi, sapaan akrabnya.

Dia menjelaskan maksud pendirian Perumda Pasar Makassar Raya adalah dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa pelayanan yang bermutu di bidang pasar bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.

“Perumda Pasar Makassar Raya bergerak dalam lapangan pelayanan umum di bidang pasar salah satunya meliputi membangun, mengelola, dan atau mengembangkan sarana perpasaran. Kemudian, menyelenggarakan usaha jasa lainnya yang berhubungan dengan kegiatan pasar,” jelasnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan Mahyuddin mengatakan, ada beberapa jenis pasar yang ada di Indonesia. Seperti Pasar Modern, Pasar Tradisional dan Pasar Politik.

“Pasar itu tempat jual-beli. Disana ada transaksi dan barang atau komoditi yang akan ditukar. Sehingga lewat sosialisasi ini bisa mengedukasi warga soal pasar,” tukas Mahyuddin.

Selain itu, sambung Mahyuddin, perbedaan pasar modern dan pasar tradisional terletak pada kepemilikan. Kemudian, kondisi tempat hingga tak ada tawar menawar lagi jika berada di Pasar Modern.

“Perumda Pasar Makassar Raya melaksanakan tugas berupa perencanaan, yang meliputi perencanaan jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang dan menjaga stabilitas harga bahan pokok di pasar,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Makassar Tarawih Bersama Warga di Masjid Nurul Jihad Toddoppuli
Safari Ramadan Berlanjut, Bukber di Majjelling Perkuat Kedekatan dengan Warga
Peringatan Nuzulul Quran di Sidrap Ditandai Uji Hafalan Hafiz Al-Qur’an
LBH Pers Makassar tuntut kasus kekerasan pers dilanjutkan lewat praperadilan
Wali Kota Makassar Dampingi Wamen PKP Tinjau Kawasan Kumuh di Tallo, Pemkot Usulkan Hunian Vertikal
Bupati SAR Sampaikan Pesan Zakat dan Sedekah saat Tarawih di Pitu Riawa
Safari Ramadan di Mamajang, Aliyah Mustika Ilham Tarawih Bersama Warga
Munafri Paparkan Konsep Akselerasi Pembangunan Makassar 2027 Lewat Empat Pilar Strategis

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 03:54 WITA

Wakil Wali Kota Makassar Tarawih Bersama Warga di Masjid Nurul Jihad Toddoppuli

Sabtu, 7 Maret 2026 - 03:44 WITA

Safari Ramadan Berlanjut, Bukber di Majjelling Perkuat Kedekatan dengan Warga

Sabtu, 7 Maret 2026 - 03:39 WITA

Peringatan Nuzulul Quran di Sidrap Ditandai Uji Hafalan Hafiz Al-Qur’an

Sabtu, 7 Maret 2026 - 03:30 WITA

LBH Pers Makassar tuntut kasus kekerasan pers dilanjutkan lewat praperadilan

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:41 WITA

Wali Kota Makassar Dampingi Wamen PKP Tinjau Kawasan Kumuh di Tallo, Pemkot Usulkan Hunian Vertikal

Berita Terbaru