Sekretariat DPRD Kota Makassar Gelar Sosialisasi Perda Perumda Pasar Raya

- Redaksi

Minggu, 17 Desember 2023 - 00:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNEWS.id,-Makassar-Sekretariat DPRD Makassar melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Raya, di Hotel Royal Bay, Jalan Jenderal Sudirman, Jumat, 15 Desember 2023.

Kegiatan tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni Puspito Hargono, Agus dan Mahyuddin.

Puspito Hargono mengatakan, Perda Perumda Pasar Raya ini hadir untuk memberikan penguatan terhadap keberadaan pasar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga, kata Puspito, penting adanya peran warga dalam rangka menghidupkan pasar terutama berstatus tradisional.

“Alhamdulillah, PD Pasar Makassar sekarang punya regulasi. Lewat aturan ini, semoga pasar-pasar utamanya Pasar tradisional bisa eksis. Saya kira kehadiran warga bisa menghidupkan lagi pasar ini,” ucap Popi, sapaan akrabnya.

Dia menjelaskan maksud pendirian Perumda Pasar Makassar Raya adalah dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa pelayanan yang bermutu di bidang pasar bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.

“Perumda Pasar Makassar Raya bergerak dalam lapangan pelayanan umum di bidang pasar salah satunya meliputi membangun, mengelola, dan atau mengembangkan sarana perpasaran. Kemudian, menyelenggarakan usaha jasa lainnya yang berhubungan dengan kegiatan pasar,” jelasnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan Mahyuddin mengatakan, ada beberapa jenis pasar yang ada di Indonesia. Seperti Pasar Modern, Pasar Tradisional dan Pasar Politik.

“Pasar itu tempat jual-beli. Disana ada transaksi dan barang atau komoditi yang akan ditukar. Sehingga lewat sosialisasi ini bisa mengedukasi warga soal pasar,” tukas Mahyuddin.

Selain itu, sambung Mahyuddin, perbedaan pasar modern dan pasar tradisional terletak pada kepemilikan. Kemudian, kondisi tempat hingga tak ada tawar menawar lagi jika berada di Pasar Modern.

“Perumda Pasar Makassar Raya melaksanakan tugas berupa perencanaan, yang meliputi perencanaan jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang dan menjaga stabilitas harga bahan pokok di pasar,” tegasnya.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harmonisasi APBD Perubahan 2026, Bupati Sidrap Tekankan Anggaran Tepat Sasaran
3.122 Rumah di Ujung Tanah Bebas Iuran Sampah, Appi Perluas Sasaran hingga 1.300 VA
Respons Aduan Warga, Wali Kota Appi Cek Distribusi Air Bersih hingga Siapkan Fasilitas SPAM Bantuan
Permukiman Kumuh di Tepian Sungai Buloa Kini Jadi Kampung Warna-Warni
Munafri Pastikan Kebutuhan Dasar Korban Kebakaran Asrama TNI Terpenuhi
Perkuat Kapasitas Fiskal Ekonomi, Bapemperda DPRD Sulsel Melakukan Kunjangan Ke Daerah
UMPO–PT Sumber Amanah Barokah Berkolaborasi, Teknologi VR-AI Masuk Pendidikan Kedokteran
Peringatan Maulid Nabi di Sereang, dari Teladan Rasulullah hingga Ikhtiar Menghadapi Kemarau
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 08:48 WITA

Harmonisasi APBD Perubahan 2026, Bupati Sidrap Tekankan Anggaran Tepat Sasaran

Kamis, 3 September 2026 - 07:00 WITA

3.122 Rumah di Ujung Tanah Bebas Iuran Sampah, Appi Perluas Sasaran hingga 1.300 VA

Rabu, 2 September 2026 - 18:00 WITA

Respons Aduan Warga, Wali Kota Appi Cek Distribusi Air Bersih hingga Siapkan Fasilitas SPAM Bantuan

Rabu, 2 September 2026 - 17:44 WITA

Permukiman Kumuh di Tepian Sungai Buloa Kini Jadi Kampung Warna-Warni

Rabu, 2 September 2026 - 05:23 WITA

Perkuat Kapasitas Fiskal Ekonomi, Bapemperda DPRD Sulsel Melakukan Kunjangan Ke Daerah

Berita Terbaru