Sekretariat DPRD Kota Makassar Gelar Sosialisasi Perda Perumda Pasar Raya

- Redaksi

Minggu, 17 Desember 2023 - 00:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWS.id,-Makassar-Sekretariat DPRD Makassar melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Raya, di Hotel Royal Bay, Jalan Jenderal Sudirman, Jumat, 15 Desember 2023.

Kegiatan tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni Puspito Hargono, Agus dan Mahyuddin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Puspito Hargono mengatakan, Perda Perumda Pasar Raya ini hadir untuk memberikan penguatan terhadap keberadaan pasar.

Sehingga, kata Puspito, penting adanya peran warga dalam rangka menghidupkan pasar terutama berstatus tradisional.

“Alhamdulillah, PD Pasar Makassar sekarang punya regulasi. Lewat aturan ini, semoga pasar-pasar utamanya Pasar tradisional bisa eksis. Saya kira kehadiran warga bisa menghidupkan lagi pasar ini,” ucap Popi, sapaan akrabnya.

Dia menjelaskan maksud pendirian Perumda Pasar Makassar Raya adalah dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa pelayanan yang bermutu di bidang pasar bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.

“Perumda Pasar Makassar Raya bergerak dalam lapangan pelayanan umum di bidang pasar salah satunya meliputi membangun, mengelola, dan atau mengembangkan sarana perpasaran. Kemudian, menyelenggarakan usaha jasa lainnya yang berhubungan dengan kegiatan pasar,” jelasnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan Mahyuddin mengatakan, ada beberapa jenis pasar yang ada di Indonesia. Seperti Pasar Modern, Pasar Tradisional dan Pasar Politik.

“Pasar itu tempat jual-beli. Disana ada transaksi dan barang atau komoditi yang akan ditukar. Sehingga lewat sosialisasi ini bisa mengedukasi warga soal pasar,” tukas Mahyuddin.

Selain itu, sambung Mahyuddin, perbedaan pasar modern dan pasar tradisional terletak pada kepemilikan. Kemudian, kondisi tempat hingga tak ada tawar menawar lagi jika berada di Pasar Modern.

“Perumda Pasar Makassar Raya melaksanakan tugas berupa perencanaan, yang meliputi perencanaan jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang dan menjaga stabilitas harga bahan pokok di pasar,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Ekspedisi Patriot Unhas Paparkan Rencana Penyusunan FS Kawasan Ekonomi Transmigrasi di Sidrap
Wujud Penegakan Hukum Transparan, Bupati Syaharuddin Pimpin Pemusnahan Barang Bukti dan Penjualan Langsung di Kejari Sidrap
Wali Kota Makassar Paparkan Potensi Investasi di Investment Forum Rakornas APINDO 2026
Selamat Datang  Kapolres Sidrap, Bupati Syaharuddin Harap Kolaborasi Terus Diperkuat
Wali Kota Makassar Tegaskan Komitmen Wujudkan Makassar Kota Ramah Anak di Hari Anak Nasional 2026
Wali Kota Makassar Lepas Peserta dan Ramaikan Kategori 10K Makassar SMAnSA Run 2026
Appi Ingin RT/RW Jadi Pusat Pemberdayaan Warga Lewat Pengelolaan Sampah
Putra Sulbar Banggakan Indonesia di Kancah Internasional

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:25 WITA

Tim Ekspedisi Patriot Unhas Paparkan Rencana Penyusunan FS Kawasan Ekonomi Transmigrasi di Sidrap

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:20 WITA

Wujud Penegakan Hukum Transparan, Bupati Syaharuddin Pimpin Pemusnahan Barang Bukti dan Penjualan Langsung di Kejari Sidrap

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:15 WITA

Wali Kota Makassar Paparkan Potensi Investasi di Investment Forum Rakornas APINDO 2026

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:37 WITA

Selamat Datang  Kapolres Sidrap, Bupati Syaharuddin Harap Kolaborasi Terus Diperkuat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:14 WITA

Wali Kota Makassar Tegaskan Komitmen Wujudkan Makassar Kota Ramah Anak di Hari Anak Nasional 2026

Berita Terbaru