Kategori: Peristiwa

  • Akun WhatsApp Kabid Humas IKP Diskominfo Makassar Diretas, Pelaku Lakukan Penipuan

    Akun WhatsApp Kabid Humas IKP Diskominfo Makassar Diretas, Pelaku Lakukan Penipuan

    JEJAKNEWS.id, Makassar,- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat terkait kasus peretasan nomor WhatsApp Kepala Bidang Humas dan IKP Diskominfo, Isnaniah Nurdin.

    Nomor WhatsApp tersebut telah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan dengan modus meminta sejumlah uang.

    Isnaniah berujar jika nomor WhatsApp +62-817-0594-966 miliknya telah diretas. Pelaku menggunakan nomor tersebut untuk mengirim pesan kepada berbagai kontak, dengan alasan yang beragam, namun semuanya bermuara pada permintaan transfer sejumlah uang.

    “Kami meminta kepada seluruh masyarakat untuk waspada dan tidak menanggapi pesan yang mengatasnamakan Isnaniah Nurdin atau Diskominfo Makassar yang meminta uang. Kami tidak pernah meminta transfer dana melalui pesan WhatsApp atau media sosial lainnya,” ujar Isnaniah, Senin (27/5/2024).

    Dalam pesan penipuan tersebut, pelaku juga menyertakan nomor rekening untuk transfer uang, yang tentunya bukan milik Diskominfo atau pejabatnya.

    “Kami sangat menyayangkan adanya oknum yang memanfaatkan situasi ini untuk melakukan tindak kejahatan. Kami berharap masyarakat tetap waspada dan melaporkan setiap pesan mencurigakan ke pihak berwajib,” jelasnya.

    Untuk menghindari penipuan lebih lanjut, Isnaniah mengimbau masyarakat untuk tidak menanggapi permintaan transfer uang yang mencurigakan dan melaporkan nomor yang digunakan untuk penipuan kepada pihak berwajib.

    Diskominfo Makassar juga mengingatkan agar masyarakat selalu menjaga keamanan data pribadi dan mengaktifkan fitur keamanan tambahan pada aplikasi pesan instan, seperti verifikasi dua langkah, untuk mencegah kasus serupa terjadi.(*)

  • Tarif Dasar Listrik Naik Pengamat Minta Pemerintah Perhatikan Nasib Rakyat Sulsel

    Tarif Dasar Listrik Naik Pengamat Minta Pemerintah Perhatikan Nasib Rakyat Sulsel

    JEJAKNEWS.id, Makassar,-Belum lama ini Pemerintah Indonesia kembali menyesuaikan tarif dasar listrik bagi seluruh pengguna rumah tangga,sejak diberlakukan awal Mei kemarin penyesuaian tarif tersebut menuai sorotan bagi pelanggan khususnya di Sulawesi Selatan (Sulsel).

    Wati salah satu Ibu Rumah Tangga (IRT) yang ada di kabupaten Gowa menuturkan kekecewaannya terhadap pemerintah yang tanpa pertimbangan dengan baik melakukan pemberlakuan tarif dasar listrik di tahun 2024 ini.

    “Sekarang kalau isi voucher listrik Rp.200 ribu sebentar sekali ji hanya sekitar dua Mingguan,padahal sebelum tarif listrik naik biasanya saya pakai selama 1 bulan,”katanya,Jumat 24 Mei 2024.

    Ia mengatakan kebijakan pemerintah dalam menaikkan tarif listrik merupakan tindakan yang keliru pasalnya kata dia mayoritas masyarakat di Sulsel masih berpenghasilan rendah belum lagi kata dia akibat dampak pandemi covid-19 beberapa tahun lalu masih berimbas terhadap pendapatan di Sulsel.

    “Bagi masyarakat Sulsel khususnya saya sendiri sangat memberatkan dengan naiknya tarif listrik tersebut apalagi mayoritas pendapatan masih rendah,”pungkasnya.

    Sementara itu Pengamat ekonomi Universitas Bosowa (Unibos) Makassar,Lukman Setiawan mengatakan Masyarakat Indonesia sebagai pemasok tunggal yang memonopoli sumber listrik akan memengaruhi terhadap kebijakan perusahaan.

    Sebuah perusahaan yang memonopoli utama pasokan listrik ke masyarakat akan mengakibatkan ketergantungan sehingga hanya berharap kepada PLN sebagai penyalur listrik ke rumah tangga di seluruh Indonesia.

    “Persoalan naiknya tarif dasar listrik berdampak langsung seluruh masyarakat terkait siapa yang paling berdampak itu adalah masyarakat ke bawah,”bebernya.

    Belum lagi kata Lukman Setiawan kenaikan tersebut akan berdampak luas kepada masyarakat kecil khususnya di Sulsel selain karena berusaha untuk pemenuhan kebutuhan pokok, naiknya tarif listrik justru lebih membebani masyarakat.

    “Ketika ini dinaikkan akan menjadi beban tambahan karena pengeluaran, akibatnya akan menimbulkan permasalahan di masyarakat, kalau pendapatan tidak naik beban akan bertambah dan prinsipnya semakin susah masyarakat semakin miskin,”pungkasnya.

    Sehingga dengan ketidakstabilan pertumbuhan ekonomi akan berdampak pada ketimpangan masyarakat bawah, sehingga kebijakan kenaikan tarif dasar listrik mesti kembali dikaji ulang agar tidak membuat masyarakat lebih terjerit.

    “Perlu diperhatikan secara matang dampaknya yang cukup besar terhadap masyarakat kecil, karena yang bisa melakukan intervensi terhadap tarif dasar listrik yaitu hanya pemerintah sendiri,”tegasnya.

    Berikut daftar rincian tarif listrik PLN untuk Mei 2024
    1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.

    2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

    3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

    4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.

    5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.

    6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.

    7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

    8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

    9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.

    10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.

    11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.

    12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.

    13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh
    14.

  • KJPP Desak DPRD Sulsel Suarakan Penolakan RUU Penyiaran ke Pusat

    KJPP Desak DPRD Sulsel Suarakan Penolakan RUU Penyiaran ke Pusat

    JEJAKNEWS.id, Makassar,-Rancangan Undang Undang Penyiaran (RUU) Penyiaran secara jelas akan mengancam kemerdakaan pers tanah air. Maka sudah jelas RUU penyiaran harus ditolak.

    Penolakan ini disuarakan Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) saat melakukan aksi di depan Gedung DPRD Sulsel, Rabu, 22 Mei 2024. Aksi damai tersebut dihadiri ratusan demonstran yang tergabung dari berbagai macam organisasi dan komunitas pers.

    Koordiantor Aksi Damai, Muhammad Idris menegaskan jika aksi yang digelar menjadi respons keras jurnalis di daerah terhadap RUU penyiaran. “Maka dengan ini kami dengan tegas menolak RUU tersebut. Jurnalis di Sulsel terutama di Makassar menyatakan sikap dan dengan tegas agar RUU tersebut dicabut,” ujar Idris di sela-sela kegiatan aksi.

    Idris menyayangkan draft revisi UU penyiaran versi rapat Baleg DPR RI pada Maret 2024 karena memuat banyak pasal bermasalah. “Karena dari itu kami meminta DPRD Provinsi untuk memberi atensi khusus terkait RUU penyiaran. DPRD Sulsel harus menjembatani aksi penolakan RUU penyiaran ini bisa sampai ke pusat,” tegas Idris.

    *Pemilihan Komisoner KPI Daerah Sulsel Harus Diulang*

    Selain itu KJPP juga menolak hasil perekrutan komisioner di Komisi Penyiaran Indonesia [KPI] Daerah Sulawesi Selatan periode 2024-2027. Hasil perekrutan itu cukup bermasalah. Salah satunya, tidak diisi dari komisioner yang memiliki latar belakang penyiaran. Padahal pada periode pertama sejak terbentuknya KPI Sulsel periode 2004-2007 lalu, rekam jejak beberapa komisioner terpilih memiliki latar belakang penyiaran, hingga sangat membantu menjaga marwah lembaga penyiaran yang berfungsi sebagai regulator dalam mengontrol undang undang terkait penyiaran.

    Kemudian dalam Mekanisme pembentukan KPI dan rekrutmen anggota, telah diatur dengan jelas dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2002 dengan jelas menjamin bahwa pengaturan sistem penyiaran di Indonesia akan dikelola secara partisipatif, transparan, akuntabel sehingga menjamin independensi KPI Daerah Sulawesi Selatan.

    Dalam proses Fit and Proper Tes atau uji kelayakan dan kepatutan selama dua hari, yakni pada 16 April 2024 di Tower DPRD Sulsel, KJPP menemukan beberapa kejanggalan pada proses itu. Temuan tersebut melanggar “PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA, NOMOR :

    02/P/KPI/04/2011, TENTANG PEDOMAN REKRUTMEN KOMISI PENYIARAN INDONESIA, yang tertera pada Pasal 9, nomor 5 dan 6. Poin 5 ini berbunyi, yakni Dewan Perwakilan Rakyat melakukan uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka.

    Serta nomor 6 yakni, Dewan Perwakilan Rakyat Republik
    Indonesia menetapkan 9 (Sembilan) Anggota KPI Pusat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi menetapkan 7 (tujuh) Anggota KPI Daerah, yang dipilih berdasarkan sistem pemeringkatan (ranking).

     

    Proses perekrutan ini juga bertentangan dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Komisi Informasi yang disebutkan dalam Pasal 20 bahwasanya uji kepatutan dan kelayakan dilakukan selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya nama-nama calon anggota KI.

    Diketahui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), lahir atas amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002, terdiri atas KPI Pusat dan KPI Daerah (tingkat provinsi). KPI merupakan wujud peran serta masyarakat yang berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat, tentang penyiaran dalam bentuk pengembangan program kerja hingga akhir kerja. Selalu memperhatikan tujuan yang diamanatkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2002, pada Pasal 3, yakni “Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil, dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.”

    Sebelumnya, IJTI sulsel bersama Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) bahkan telah melayangkan surat kepada ketua DPRD sulsel, sejak 13 mei 2024 lalu, untuk Rapat Dengar Pendapat Umum/RDPU mendengarkan langsung terkait adanya masalah dalam proses tahapan pemilihan komisioner [KPI] Daerah Sulawesi Selatan. Terkait adanya indikasi pelanggaran administrasi dalam proses perekrutan komisioner KPI Daerah Sulawesi Selatan. Melenggangkan komisioner terpilih yang tidak memiliki latar belakang penyiaran dan bahkan tidak menguasai bidang penyiaran.

    Menyikapi hal tersebut, Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran [KJPP] menyatakan sikap sebagai berikut:

    1. Menolak hasil seleksi komisioner terpilih Komisi penyiaran Indonesia [KPI] Daerah Sulawesi Selatan.
    2. Meminta Komisi A DPRD Sulsel, melakukan Fit and Proper Tes atau uji kelayakan dan kepatutan pada 21 peserta secara terbuka dan disiarkan langsung ke publik.

    3. Melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik.

    4. Meminta kepada semua pihak untuk mengawal uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi A DPRD Sulsel.

    • -Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran [KJPP]
      -Aliansi Jurnalis Independen [AJI] Makassar,- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia [IJTI] Sulsel, -Pewarta Foto Indonesia [PFI] Makassar,-Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, dan -komunitas Ruang Jurnalis Perempuan (RJP).
  • Hakim Tolak Gugatan Rp700 Miliar Eks Stafsus Gubernur Sulsel Terhadap Media dan Jurnalis

    Hakim Tolak Gugatan Rp700 Miliar Eks Stafsus Gubernur Sulsel Terhadap Media dan Jurnalis

    JEJAKNEWS.id, Makassar – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak gugatan terhadap 2 media dan 2 wartawan dalam kasus perdata sebesar Rp700 miliar.

    Dalam amat putusan perkara perdata nomor 3/Pdt.G/2024/PN.Mks, Hakim Ketua, R. Mohammad Fadjarisman, mengatakan bahwa gugatan lima orang eks staf khusus Gubernur Sulawesi Selatan itu tidak dapat diterima.

    “Gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard),” katanya, 21 Mei 2024.

    Majelis hakim dalam amar putusan tersebut mengatakan, penolakan terhadap gugatan tersebut berdasarkan atau pertimbangan ketentuan pertanggungjawaban yang termuat dalam Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

    Majelis hakim menilai para penggugat tidak menarik pihak yang paling bertanggungjawab dalam gugatannya. Sehingga hal itu tidak diterima secara hukum.

    “Maka jelas terlihat para penggugat tidak
    menarik pihak yang paling bertanggungjawab dan justru menarik pihak lembaga persnya berikut jurnalisnya,” ungkapnya.

    Penasehat Hukum Tergugat, Fajriani Langgeng, mengatakan, keputusan yang diambil oleh majelis hakim sangat benar dengan memasukkan mekanisme penanganan terkait sengketa pers yang mestinya dikembalikan sesuai mekanisme dewan pers.

    “Rujukan penanganan dalam perkara ini tetap menggunakan lek spesialis Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,” ujarnya.

    Terakhir katanya dalam pertimbangan itu, majelis juga mempertimbangkan bahwa karena penggugat merujuk ke jurnalisnya, bukan ke pihak yang bertanggungjawab atas hasil karya jurnalis itu.

    “Menurut saya ini bentuk apresiasi yang baik atas pertimbangan majelis karena majelis punya perspektif dalam penanganan kasus pers,” jelasnya.

    Ia juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang tergabung dalam koalisi advokasi jurnalis karena telah memberi support dan energi dalam penanganan kasus tersebut.

    “Kami mengucapkan terimakasih kepada tim advokasi karena dari awal sudah memberi support dan energi. Kemudian di koalisi nasional juga yang memberi support terkait mencari ahli,” ucapnya.

    Penasehat Hukum Tergugat lainnya, Firmansyah, mengatakan, kemenangan ini tidak mengharuskan semua untuk euforia tapi tetap mengapresiasi hal ini. Itu juga menandakan kasus jurnalis yang berhadapan hukum di meja hijau selalu digagalkan.

     

    “Dalam perkara ini sebenarnya kalau dilihat dari catatan kasus, media-media dihadapkan dengan perkara hukum di meja hijau itu selalu digagalkan,” ujarnya.

    Ia juga mengatakan kenapa putusan ini tidak diterima karena pertimbangan hukum oleh majelis hakim jika berkaitan dengan karya jurnalistik, maka karya jurnalisme itu dikembalikan atau ditujukan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    “Artinya, selama persoalan itu menyangkut karya jurnalistik tidak diperkenankan untuk menggunakan di luar dari undang undang 40 tahun 1999,” ujarnya.

    Menurutnya juga, hakim menilai penggugat tidak jelas atau salah sasaran menarik jurnalis dalam kasus ini untuk mempertanggungjawabkan. Sehingga hakim berkesimpulan bahwa gugatannya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard).

    “Ini juga dapat diterangkan bahwa tidak semua upaya hukum selalu dibenarkan. Gugatan ini benar secara hukum tapi tujuan tidak dibenarkan,” terangnya.

  • Pesawat Garuda Indoneaia  Pengangkut Jemaah Haji di Duga Terbakar di Langit Makassar

    Pesawat Garuda Indoneaia  Pengangkut Jemaah Haji di Duga Terbakar di Langit Makassar

    JEJAKNEWS.id, Makassar, – Sebuah pesawat yang diduga pengangkut jemaah haji terbakar hingga, terbang rendah di atas Makassar.

    Saksi mata yang enggan disebutkan namanya mengaku melihat sayap kanan pesawat mengepulkan asap. Kejadiannya antara pukul 15.30 -15.40 Wita. Saksi melihatnya dari pintu 1 Unhas.

    “Pemandangan menyeramkan… Melihat pesawat Garuda terbang rendah dengan mesin pada sayap kanan terbakar. Kejadian antara 15:30-15:40 Wita. Lokasi pintu 1 Unhas. Semoga pesawatnya bisa kembali mendarat dengan selamat,” ujar salah seorang saksi mata dikutip dari herald.id.

    Saksi lainnya melihat pesawat berwarna putih biru, melintas dengan sayap kanan terbakar di atas Jl Perintis Kemerdekaan. Sekira pukul 15.40 Wita.

    “Barusan hari ini jam 15:40 terlihat pesawat take off dari Bandara Hassanudin mesin kanan terbakar dan mengeluarkan asap..pesawat warna biru putih semoga tidak terjadi apa2….amin,” kata saksi mata lainnya.

    Beredar pula foto pesawat Garuda mendarat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin dengan sayap kanan terbakar. Dikabarkan, pesawat kembali mendarat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin dengan selamat. (*)

  • Ombudsman Sulsel sikapi dugaan suap seleksi KPID-KI

    Ombudsman Sulsel sikapi dugaan suap seleksi KPID-KI

    JEJAKNEWS.id, Makassar,-Lembaga Ombusdman Repulblik Indonesia (RI) Perwakilan Sulawesi Selatan menyikapi dugaan suap seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komisi Informasi (KI) Sulsel yang telah dilaksanakan Komisi A DPRD Sulsel.

    “Bagi masyarakat yang merasa dirugikan bisa melaporkan pengaduan adanya proses dugaan (suap) tersebut yang menimbulkan tindakan maladmistrasi. Kalau ada laporan maka kita proses materi pengaduannya, kata Anggota Ombudsman RI Sulsel Aswiwin Sirua di Makassar, Rabu.

    Menurut dia, setiap orang bila merasa dirugikan dalam setiap pengambilan kebijakan publik dapat melaporkan adanya dugaan pelanggaran. Meski saat ini pihaknya belum mengetahui secara detail permasalahan tersebut.

    Selain itu, ombudsman sebagai lembaga tentu berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan penyelenggara negara dan pemerintah baik pusat maupun derah termasuk BUMN dan badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelanggaran pelayanan publik tertentu.

    “Kita melihat misalnya, siapa yang melakukan seleksi ini biasanya timsel atau orang yang ditugaskan memberi layanan dalam proses seleksi, tentu akan diminta pertangggungjawaban seperti klarifikasi kemudian diganti dengan dokumen dan seterusnya,” paparanya.

    Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan Ombudsman Perwakilan Sulsel ini menambahkan, pihaknya belum menerima laporan atas dugaan tersebut, namun demikian ia mendorong masyarakat yang dirugikan atau saksi yang melihat bisa melaporkan.

    Secara terpisah, mantan Komisioner KI Pusat Azwar Hasan turut menyikapi dugaan suap maupun transkasional dalam proses seleksi KPID dan KI. Pihaknya mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulsel untuk membentuk tim investigasi guna mengungkap dugaan tersebut sesuai tata tertib dan keweanagannya.

    Selain itu, kejanggalan lain saat proses fit and properties atau uji kelayakan bagi 21 orang calon komisioner KPID Sulsel dan 10 calon KI Sulsel pada 16 April 2024 di ruang Komisi A DPRD Sulsel berlangsung tertutup, padahal bisa dilaksanakan secara terbuka dan transparan.

    “Tidak ada aspek publik untuk mengetahui kualitas (calon komisioner), karena dilakukan secara tertutup. Jadi yang lolos, publik tidak mengetahui kualitasnya berdasarkan hasil uji kelayakan. Hal ini tentu mengundang tanda tanya nama-nama yang diloloskan Komisi A,” ungkap dia.

    Mantan Ketua KPID Sulsel ini menyayangkan sikap Komisi A lebih dulu mengumumkan nama-nama calon komisioner terpilih ke publik. Padahal, aturannya layak mengumumkan itu dari unsur pimpinan DPRD maupun gubernur ke media. Apalagi mengemuka isu ke publik terkait dugaan praktik transaksional.

    “BK DPRD mesti membentuk tim investigasi guna menelusuri sejauh mana transaksional itu terjadi, antara anggota DPRD atau unsur pendukung DPRD Sulsel dengan peserta, harus digali. BK harus memberi solusi, jangan biarkan ini di Petieskan (membekukan perkara,” kata mantan Ketua KI Sulsel itu menegaskan.

    Sebelumnya, beredar informasi melalui rilis Komisi A telah mengumumkan tujuh nama komisioner KPID Sulsel terpilih, masing-masing
    Hamka, Irwan Ade Saputra, Marselius Gusti Palumpum, Nasruddin, Poppy Trisnawati, Abdi Rahmat dan Ahmad Kaimuddin Ombe. Dan Komisooner KI terpilih yakni Fauziah Erwin, Subhan, Herman, Nurhikmah dan Abdul Kadir Patwa.

  • Koalisi Advokasi Jurnalis Sulsel Gelar Aksi Damai depan PN Makassar

    Koalisi Advokasi Jurnalis Sulsel Gelar Aksi Damai depan PN Makassar

    JEJAKNEWS.id, Makassar,- Puluhan jurnalis di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kota Makassar, Jalan RA Kartini, Kamis, 25 April 2024.

    Koalisi Advokasi Jurnalis merupakan kaolisi dari empat organisasi pers, yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Aliansi Jurnalis Indepnden (AJI) Kota Makassar, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Makassar, dan Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel.

    Puluhan jurnalis di Kota Makassar, menggelar aksi damai merespons sidang lanjutan gugatan dua jurnalis di PN Makassar.

    Ketua KAJ Sulsel Andi Muhammad Sardi mengatakan, Pers adalah lembaga atau institusi yang lahir dari masyarakat untuk mengontrol kekuasaan. Pers juga memainkan fungsi sebagai pengontrol kekuasaan. Fungsi itu mengharuskannya tampil independen dan tidak memihak.

    Namun dalam kenyataannya, pers kerap mendapat ancaman hingga gugatan perdata terkait karya jurnalistiknya. Sengketa tentang Pencemaran Nama Baik, sengketa tentang Kesalahan dan Kekeliruan Pemberitaan, dan sengketa tentang Pemberitaan Pers Yang Melanggar Kode Etik.

    “Sengketa-sengketa ini harusnya diselesaikan Di Luar Jalur Pengadilan dengan memanfaatkan lembaga Dewan Pers, upaya hukum Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, Fasilitasi, Penilai Independen, dan Arbitrasi,” kata Sardi.

    Ia mengatakan, pemidanaan seorang jurnalis atas karya jurnalistik yang dihasilkannya, tentu merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di Indonesia.

    “Di makassar, dua media daring, yakni herald.id dan inikata.co.id, beserta dua wartawan dan narasumbernya digugat oleh lima orang mantan Staf Khusus (Stafsus) diera Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Nominal gugatannya mencapai Rp700 miliar,” ungkapnya.

    Ia menjelaskan, kelimanya merupakan mantan Stafsus Gubernur Sulsel atau eks pejabat publik. Penggugat mengajukan perdata ke Pengadilan Negeri Makassar dengan tuntutan ganti rugi materiil yaang berlebihan serta tidak menganggap keberadaan dewan pers sebagai pihak mediator yang diakui negara pada setiap kasus sengeketa pers.

    Diketahui Masing masing tergugat digugat senilai Rp100 miliar. Gugatan dilayangkan atas pemberitaan yang menyudutkan para penggugat, dengan judul berita, ‘ASN yang di non-jobkan di era kepemimpinan gubernur Andi Sudirman Sulaiman diduga ada campur tangan Stafsus’,diterbitkan pada 19 September 2023 saat konferensi pers.

    Meskipun telah diberikan hak jawab, penggugat bersikukuh itu adalah pelanggaran. Meskipun dewan pers telah merekomendasikan dua media tergugat melakukan permintaan maaf yang telah dimuat serta Hak Jawab.
    Hal itupun telah diatur dalam Pasal 15 ayat (2) UU Pers, yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.

    Dengan berjalannya kasus sengketa pers ini di pengadilan negeri makassar, maka kami dari Koalisi Advokasi Jurnalis [KAJ] Sulawesi selatan, yakni AJI Makassar, IJTI Sulsel, PFI Makassar, PJI Sulsel dan LBH Pers Makassar. Akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

    Empat organisasi profesi ini mengawal melalui non litigasi, mengingat adanya dua jurnalis yang ikut digugat. Lbh pers makassar mendampingi perusahaan media yang digugat, untuk pembuktiannya di depan hakim pengadilan. Jika penggugat keliru mengajukan gugatan karya jurnalistik.

    Aksi jurnalis damai di depan pengadilan negeri makassar, sebagai salah satu bentuk kampanye dari koalisi advokasi jurnalis Sulawesi selatan bersama lbh pers makassar atas gugatan yang dilayangkan mantan pejabat publik.

    Tindakan itu dianggap sebagai upaya pembungkaman dan menebar teror bagi jurrnalis dalam membuat berita. Nilai materil gugatan perdata yang diajukan di pengadilan negeri makassar juga dianggap berlebihan. Aksi jurnalis damai ini juga untuk mengingatkan para pejabat publik sebagai akuntabilitas publik, sewajarnya mereka harus dipantau oleh masyarakat melalui peran jurnalis.

  • Rohmat Yusuf Bersama Team Homeditor.id Melakukan Kegiatan Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan

    Rohmat Yusuf Bersama Team Homeditor.id Melakukan Kegiatan Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan

    JEJAKNEWS.id, Pontianak – Rohmat Yusuf biasa di kenal sebagai aktivis dan pendiri homeditor.id, homeditor.id adalah sebuah komunitas yang mewadahi para videographer, photographer dan editor, dalam mengekspresikan karyanya. Akun instagram dengan 119k pengikut tersebut, sukses menciptakan sebuah wadah bagi para konten kreator Indonesia.

    Rohmat yusuf bersama team homeditor.id melakukan kegiatan berbagi takjil di bulan ramadhan pada tanggal 7 april 2024 di jalan ayani pontianak.

    Kesuksesan kegiatan tersebut, tidak akan terwujud tanpa adanya dukungan dari kerja keras semua team dan teman-teman. Ujar Yusuf

    Pria kelahiran pontianak ini berharap “Kegiatan ini bisa memberikan kebahagian bagi mereka dan keberkahan untuk semua yang terlibat”. Tambah Yusuf dalam keterangan tertulis Minggu (7/4/2024).

    Lanjut Rendi selaku tim homeditor.id berharap kedepannya kegiatan ini dapat menjalin kolaborasi antar anak muda dengan harapan ingin meningkatkan dan menumbuhkan rasa sosial kepedulian terhadap sesama dan dapat terjalin antar generasi.

    (Agam)

  • Menjaga Kekompakan, Persakmi Sulsel Gelar Buka Puasa dan Berbagi Kuam Duafa

    JEJAKNEWS.id, Makassar,- Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar buka puasa bersama dan berbagi bersama kaum dhuafa.

    Kegiatan ini mengangkat tema “Persakmi Sulsel Berbagi” yang dihadiri langsung Ketua Umum Persakmi Pusat Prof. Aminuddin Syam, Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Etik, Dewan Pakar dan Pengurus Harian Persakmi Sulsel.

    Ketua Umum Persakmi Sulsel Dr. Wahiduddin mengatakan buka puasa dan berbagi bertujuan untuk meningkatkan iman dan taqwa di bulan ramadhan. Selain itu kegiatan ini untuk mempererat silahturahmi dan kekompakan pengurus.

    “Berbagi ini selain bertujuan untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, juga menumbuhkan empati kepada sesama dengan berbagi serta memberikan santunan kepada mereka yang membutuhkan. Semoga bisa lebih meningkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT dan memperkuat tali silaturahmi dan persaudaraan oleh para pengurus Persakmi Sulsel,” katanya.

    Ketua Umum Persakmi Pusat Prof. Dr. Aminuddin Syam mengapresiasi kegiatan buka puasa bersama dan berbagi kaum duafa di bulan ramadhan menjadi kegiatan pertama pasca pelantikan Persakmi Sulsel.

    “Alhamdulillah kegiatan pertama pasca Pelantikan dengan menggelar buka puasa bersama keluarga besar Persakmi dan berbagi kaum duafa,” katanya.

    Penulis: Sabri, SKM, M.Kes

  • Profil Aristo August Content Creator dengan Konten Forografinya

    Profil Aristo August Content Creator dengan Konten Forografinya

    JEJAKNEWS.id,Tangerang, – Aristo August atau yang lebih dikenal Aristo adalah seorang content creator dan fotografer asal Indonesia yang lahir di tangerang.

    Aristo sering membuat konten-konten fotografi dan videografi di media sosial Instagram dengan nama akun @aristoaugust.

    Aristo memulai hobi nya di bidang fotografi dari tahun 2018, skil yang ia dapat hanya belajar lewat YouTube dan otodidak. “Dari jaman sekolah-kuliah gue lumayan sering dipercaya buat bagian2 kreatif baik di komunitas atau di organisasi”. Ujar aristo

    “Karena gw berangkat berkarya emang pake kamera kantor waktu jaman dulu masih kerja, dari 0 gapunya mentor, modal nonton youtube aja tiap malam tiap penasaran kenapa si A bisa begini si B bisa begitu. singkatnya, orang-orang perlahan notice dan apresiasi sampai akhirnya bisa berdiri sendiri beserta investasi2 gear yang ada saat ini”. Tambah Aristo dalam keterangan tertulis Rabu (3/4/2024).

    Selain itu ia kini juga sudah punya agency sendiri yang di beri nama Temata Creative bergerak di bidang jasa content production dan social media management, berdiri tahun 2019.

    Pesan Aristo buat teman-teman yang takut untuk memulai, ”Semua orang punya marketnya, jangan khawatir. maksimalkan berkarya dengan apa yang dipunya saat ini, kurangi alasan2 ga perlu. orang bakal notice keseriusan karya lu kalo lu terus go forward dan ga berhenti. setia sama perkara kecil maka perkara besar akan dipercayakan pada lo,” Tutupnya

    Penulis : Rohmat Yusuf