Kategori: Kriminal

  • Korban Penggelapan ” Yan Christian Gunawan  Meminta Keadilan”!

    Korban Penggelapan ” Yan Christian Gunawan Meminta Keadilan”!

    JEJAKNEWS.ID, Makassar,— Kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan Yan Christian Gunawan terhadap Sdri. Elsye Yohana Lisal bersama suaminya Sdr. Jong Kian kembali menjadi sorotan publik.
    DPP LSM GEMPA Indonesia mendesak pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan serta Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk segera menuntaskan perkara tersebut hingga masuk ke tahap P21 dan dilanjutkan ke proses penuntutan.
    Kasus ini resmi dilaporkan dengan Nomor: STTLP/B/566/VII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, dan kedua terlapor dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan.

    Wakil Ketua Umum DPP LSM GEMPA Indonesia ( Ari Paletteri ) menegaskan bahwa lambannya proses menuju penuntutan sangat merugikan pihak pelapor. Ia meminta agar penyidik kepolisian dan pihak kejaksaan bekerja profesional dan segera membawa perkara ini ke pengadilan.

    Berdasarkan keterangan pelapor, hubungan antara dirinya dan terlapor sebelumnya berjalan baik karena adanya hubungan kerja. Pada tahun 2017-2018, terlapor memberikan satu unit gudang di Jalan Ir. Sutami, Makassar untuk dipakai korban sebagai penunjang usaha.
    Kemudian pada tahun 2021, korban mulai mengembangkan usaha dengan membeli 10.000 batang besi, 3 unit mesin cutting, 1 unit mesin non metal, 1 unit kompresor besar, serta 1 unit mobil pick up.
    Namun pada sekitar November – Desember 2023, terlapor meminjam besi holo korban sebanyak 500 batang di tempat usahanya korban dengan nilai sekitar Rp 72.552.000, sesuai Nota pengambilan dengan perjanjian, terlapor akan membayar paling lambat Januari 2024., Namun hingga kini pembayaran tersebut tak pernah direalisasikan meski Korban sudah berulang kali melakukan penagihan lewat handphone dan mendatangi langsung rumah korban.

    Lebih lanjut, Saat korban melakukan penagihan, terlapor diduga tersinggung dan malah menutup akses korban untuk menggunakan gudang.
    Padahal, menurut korban, ada kesepakatan lisan yg berbasis kepercayaan antara pelapor dengan terlapor, sekaitan dengan pemakaian gudang tempat usaha disitu pula terdapat bukti transferan yang rutin di transfer oleh pelapor setiap bulannya ke rekening terlapor.

    Berulang kali korban meminta agar barang-barang miliknya yang berada di dalam gudang dapat diambil,  namun permintaan tersebut disebut tidak mendapat respon baik.

    Atas kejadian tersebut, korban merasa sangat dirugikan karena usahanya terhenti dan memilih menempuh jalur hukum, nilai kerugian korban sekitar Rp. 4.063.000.000,-(empat milyar enam puluh tiga juta rupiah).

    Perkara ini disebut mengarah pada tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam:
    Pasal 372 KUHP, yaitu:
    “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain dan yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan…”

    DPP LSM GEMPA INDONESIA menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Mereka berharap penegak hukum bertindak tegas, transparan, dan profesional agar korban mendapatkan keadilan.

    Kasus ini kini menjadi perhatian publik, dan masyarakat menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor., tutupnya.

  • Seorang Perempuan Meninggal Di Kebun, Diduga Dibunuh Suaminya Sendiri

    Seorang Perempuan Meninggal Di Kebun, Diduga Dibunuh Suaminya Sendiri

    JEJAKNEWS.ID, Enrekang, — Seorang perempuan, SY (25) ditemukan meninggal di kebun, Desa Sumillan, Kecamatan Alla, Enrekang pada Sabtu (18/10/2025). Nahas, korban didapat dalam kondisi tergantung di pohon.

    Sepupu korban, Henny mengatakan informasi awal, korban disebutkan bunuh diri. Tapi pihak keluarga curiga dengan kematian SY.

    Henny menuturkan, kematian SY menimbulkan banyak tanda tanya. Makanya mereka menduga ibu dari tiga anak itu dibunuh.

    “Korban ditemukan tergantung di perkebunan. Jarak dari rumahnya, agak jauh. Makanya keluarga mempertanyakan kenapa orang bunuh diri ke tengah hutan,” ucap Henny saat dihubungi wartawan di Makassar pada Ahad (19/10/2025).

    Menurut Henny, keluarga menduga suami korban, YD terlibat dalam kasus ini. Makanya ayah korban, Saharuddin langsung melaporkan YD ke Polres Enrekang dengan nomor polisi STTLP/110/X/2025/SPKT, perkara pidana KDRT.

    “Jadi keluarga sudah mengintrogasi ini suaminya, ada juga polisi di situ. Dan dia (YD) mengakui bahwa dia yang membunuh istrinya,” ujar Henny.

    Informasi yang diterima Henny, SY disebutkan sering mendapat kekerasan dari suaminya. SY bahkan baru saja melahirkan anak ketiganya pada dua bulan lalu.

    Saat ini, keluarga melakukan autopsi terhadap jenazah SY di RS Bhayangkara Makassar.

    “Ini sekarang, pihak keluarga melakukan autopsi untuk memperdalam dan mempertajam penyebab kematian korban. Kami mau pelaku dihukum seberat-beratnya,” jelasnya.

    Kapolsek Alla, Iptu Maga mengungkapkan pihaknya telah meminta keterangan terhadap YD. YD mengaku, ia berada di lokasi saat korban meninggal.

    “Jadi suaminya mengaku bahwa saat bunuh diri, dia berada di sampingnya. Makanya yang bersangkutan sudah dibawa ke Polres untuk diamankan sejak tadi malam,” tuturnya.

    Berdasarkan pemeriksaan awal, korban ditemukan dalam posisi tergantung dengan tali melilit di bagian leher di area perkebunan sekitar Dusun Lintik.

    Kapolres Enrekang, AKBP Hari Budiyanto memastikan olah TKP dilakukan secara menyeluruh, dengan memperhatikan setiap detail yang dapat membantu proses penyelidikan.

    “Semua bukti di lapangan diamankan untuk memastikan penyebab pasti dari peristiwa ini,” tutur AKBP Hari Budiyanto dari keterangan resminya.

    AKBP Hari Budiyanto menegaskan pentingnya sinergi antara pihak kepolisian, tenaga medis, dan perangkat desa dalam mengumpulkan keterangan awal dari saksi dan keluarga korban. Ia menambahkan bahwa pihaknya belum dapat memastikan motif di balik peristiwa tersebut, karena proses penyelidikan masih berlangsung.

    “Tim kami masih bekerja. Kami dalami setiap kemungkinan agar peristiwa ini benar-benar terang dan jelas penyebabnya. Polres Enrekang akan mengedepankan profesionalisme dalam menangani kasus ini,” tegasnya.

  • Polisi Buru Pelaku Pencurian Motor Di Samata Gowa

    Polisi Buru Pelaku Pencurian Motor Di Samata Gowa

    JEJAKNEWS.ID, Makassar,- Aksi pencurian motor kembali terjadi di Kelurahan Samata, Somba Opu, Gowa. Pelaku melancarkan aksinya di depan Toko Maju pada Sabtu, 19 April 2025 sekira pukul 08.30 WITA.

    Kronologi kejadian, korban Bernama Hawa Dg Pa’ja mampir belanja di toko tersebut menggunakan sepeda motor merk Yamaha Fino putih.

    Berselang 10 menit setelah belanja, korban keluar dari toko dan melihat kendaraannya sudah hilang. Adapun motor tersebut dengan nomor polisi DD 2423 RI.

    Dari rekaman CCTV, terlihat seorang pria jaket hitam putih sebagai terduga pelaku pencurian motor. Ia membawa motor korban ke arah bundaran Samata.

    Suami korban, Efendi Dg Bilang telah melaporkan aksi pencurian ini ke Polres Gowa beberapa jam setelah kejadian. LP tersebut dengan nomor LP/B/404/IV/2025/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel.

    “Saya sudah melaporkan kejadian ini ke Polisi. Semoga Polisi bisa segera menangkap pelaku, dan mengembalikan motor kami,” harap Dg Bilang.

    Sementara itu, Kasi Humas Polres Gowa, Iptu Kusman mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan atas kejadian tersebut. Pihaknya sementara memburu pelaku.

    “Polres telah menerima laporan dan sementara mengejar pelaku,” jelasnya. (***)