DPRD Sulsel Rekomendasikan Sanksi Tegas bagi Pabrik Sawit Tak Patuhi Harga TBS

- Redaksi

Senin, 19 Januari 2026 - 15:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWS.ID, Makassar,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan rekomendasi tegas
menyikapi ketidakpatuhan sejumlah pabrik kelapa sawit terhadap penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Rekomendasi tersebut merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Sulsel yang digelar di Kantor Sementara DPRD Sulsel, Senin, 19 Januari 2026. Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Andi Azizah Irma Wahyudiyati.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Andi Azizah Irma Wahyudiyati, menegaskan bahwa rekomendasi tersebut tidak berhenti pada forum RDP semata.

Ia menyampaikan bahwa DPRD, khususnya Komisi B, berencana melakukan peninjauan langsung ke lokasi pabrik dan sentra produksi sawit sebagai bentuk tindak lanjut hasil rapat.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan kepatuhan pabrik kelapa sawit terhadap regulasi yang telah ditetapkan serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak petani.

Peninjauan lapangan juga dinilai sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD agar kebijakan pemerintah benar-benar berjalan efektif dan berkeadilan.

“Kami ingin memastikan langsung di lapangan agar penetapan harga TBS ini benar-benar dilaksanakan. Ini demi kepastian hukum, keadilan usaha, dan perlindungan bagi petani sawit,” ujarnya.

Anggota Komisi B DPRD Sulsel, Zulfikar Limolang yang membacakan rekomendasi resmi rapat di hadapan perwakilan Pemerintah Provinsi Sulsel.

Dalam rekomendasinya, DPRD meminta gubernur melalui perangkat terkait segera mengambil langkah konkret terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) pabrik sawit yang dinilai tidak patuh terhadap harga TBS yang telah ditetapkan.

DPRD Sulsel merekomendasikan agar pemerintah memberikan surat peringatan kepada seluruh pabrik kelapa sawit yang tidak menjalankan ketetapan harga TBS sebagaimana telah diumumkan secara resmi.

Menurut DPRD, penetapan harga tersebut harus memiliki legitimasi yang kuat dan dilaksanakan secara konsisten di lapangan.

Selain itu, Komisi B juga meminta pemerintah provinsi segera melakukan peninjauan langsung ke lapangan.

DPRD menekankan agar dalam kegiatan tersebut turut melibatkan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) atau asosiasi petani sawit lainnya, sehingga kondisi riil yang dialami petani dapat disaksikan secara langsung oleh semua pihak.

“Banyak hal yang tidak terlihat di forum, tetapi kejadiannya nyata di lapangan. Karena itu kami minta asosiasi petani juga dilibatkan,” tegas Zulfikar saat membacakan rekomendasi rapat.

Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Sulsel Bidang Ekonomi, Andi Darmawan Bintang, menegaskan bahwa mekanisme sanksi terhadap pabrik sawit yang tidak patuh sebenarnya telah diatur dalam regulasi yang berlaku.

Ia menyebutkan bahwa terdapat kewajiban pelaporan secara berkala oleh PKS setiap bulan, dan ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut dapat berujung pada sanksi administratif.

Menurut Andi Darmawan, apabila kewajiban pelaporan dan penetapan harga tidak dijalankan, maka dapat dilakukan eskalasi sanksi sesuai kewenangan pemberi izin.

Jika izin berada di tingkat provinsi, maka sanksi menjadi kewenangan gubernur. Namun apabila kewenangan izin berada di kabupaten, pemerintah provinsi tidak akan mencampuri, kecuali dalam hal penetapan harga TBS.

“Pengawasan perlu diperkuat agar mekanisme penetapan harga berjalan sesuai aturan, bukan semata mengikuti keinginan pengusaha,” ujarnya.

Andi Darmawan berharap, kesepakatan harga TBS yang telah ditetapkan bersama tidak lagi menimbulkan gejolak di tingkat petani.

Wawan sapaan akrabnya menegaskan pentingnya menjaga keberpihakan kepada petani sawit, khususnya mereka yang tidak terikat dalam skema plasma dan kerap berada pada posisi tawar yang lemah terhadap pabrik.

RDP tersebut menjadi penegasan sikap DPRD Sulsel agar pemerintah daerah tidak ragu mengambil langkah tegas demi memastikan kepastian harga TBS dan melindungi kepentingan petani kelapa sawit di Sulawesi Selatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI, Kasus Dugaan Suap Migor
H. Sairing Terpilih Ketua FKUB Sidrap 2025–2030, Wabup Tekankan Sinergi Program Unggulan
Munafri Teken MoU Terapkan KUHP Baru, Pidana Kerja Sosial Siap Dijalankan di Makassar
Pemkot Makassar Tetapkan Zakat Fitrah 2026, Mulai Rp40 Ribu hingga Rp56 Ribu per Jiwa
Berjumlah 480 Pengurus KNPI Sulsel Resmi Dilantik, Ketum Ryano Dorong Fadel Bangun Gerakan  Activistpreneur 
Wabup Sidrap Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Jelang Idulfitri 1447 Hijriah
Anggota DPRD Makassar Hj Umiyati Soroti Potensi Kenaikan Harga Pangan Jelang Idul Fitri
Semangat Basamo Bajaso,Basamo Basuo Bukber Alumni Farmasi Unand Himpun Puluhan Juta Rupiah untuk Korban Banjir Padang

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 23:14 WITA

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI, Kasus Dugaan Suap Migor

Senin, 9 Maret 2026 - 23:00 WITA

H. Sairing Terpilih Ketua FKUB Sidrap 2025–2030, Wabup Tekankan Sinergi Program Unggulan

Senin, 9 Maret 2026 - 22:56 WITA

Munafri Teken MoU Terapkan KUHP Baru, Pidana Kerja Sosial Siap Dijalankan di Makassar

Senin, 9 Maret 2026 - 22:51 WITA

Pemkot Makassar Tetapkan Zakat Fitrah 2026, Mulai Rp40 Ribu hingga Rp56 Ribu per Jiwa

Senin, 9 Maret 2026 - 22:45 WITA

Berjumlah 480 Pengurus KNPI Sulsel Resmi Dilantik, Ketum Ryano Dorong Fadel Bangun Gerakan  Activistpreneur 

Berita Terbaru