Wakil Ketua DPRD Sulsel Sufriadi Arif : Saham GMT Masih Di Pertanyakan

JEJAKNEWS.ID, Makassar, – Wakil Ketua DPRD Sulsel Sufriadi Arif mengatakan kepatuhan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel terkait pengelolaan kawasan Pariwisata Tanjung Bunga dan sekitarnya tahun 1991 dan 1995 masih dipertanyakan.
Bahwa kata dia, penekanan SK ialah menjadikan kawasan sebagai kawasan wisata. Apalagi di dalamnya ada persentase di situ sekitar 70 persen.
“Sekitar 70 persen kalau tidak salah. Sehingga nanti datanya semua dibuka, 70 persen itu (kalau) sudah direalisasikan, apa saja disitu, itu akan kami pertegas,” kata Sufriadi usai memimpin RDP di Kantor Sementara DPRD Sulsel, (Rabu 14 Januari, 2026).
Pihaknya menilai GMTD hari ini belum siap menyiapkan data, padahal jauh hari sudah disampaikan untuk melengkapi data-data, Semisal berapa persen realisasi industri manufaktur, pariwisata dan sebagainya.
“Kita akan lihat RDP selanjutnya, kalau sudah ada datanya semua, kalau tidak cocok maka kita harus turun lapangan memeriksa secara langsung bahwa persentase itu terpenuhi atau tidak,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui SK yang dimaksud yakni SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1188/XI/1991 yang ditandatangani Gubernur Ahmad Amiruddin.
Dalam keputusan tersebut, GMTD diberikan kewenangan mengembangkan kawasan usaha pariwisata seluas 1.000 hektare, dengan rincian 700 hektare berada di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, dan 300 hektare di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Alhasil RDP yang membahas dokumen Kajian dan Ikhtisar Data Publik yang memuat sejumlah indikasi persoalan tata kelola
agraria, kepatuhan terhadap Surat Keputusan Gubernur, Struktur Kepemilikan Saham serta Kontribusi Ekonomi PT. Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) ini untuk sementara ditunda.






