LegislatifNews

Anggota Komisi A DPRD Sulsela: Untuk Menjaga  Ketentraman Dan Ketertiban Jelang NATARU, Perda THM  Harus Jalan

JEJAKNEWS.ID, Makassar,-Sebagai bentuk penegakan peraturan daerah bertujuan menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2021 Komisi A melakukan koordinasi dengan OPD terkait untuk menertibkan aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 1 Januari 2026.

Wakil ketua komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, bidang Pemerintahan Mizar Roem melakukan koordinasi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP), serta Dinas pariwisata Pemprov untuk kembali melakukan pemeriksaan terhadap izin-izin THM yang ada di kota Makassar.

“Koordinasi kami lakukan dengan beberapa OPD yang bersangkutan karena adanya aduan yang masuk ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk penertiban THM jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) dalam waktu dekat ini,” katanya.
Senin (22/12).

Oleh karena itu, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan berharap OPD yang berkaitan dengan THM untuk kembali turun ke lapangan melakukan pemeriksaan terkait izin operasi karena harus mengantisipasi hal- hal tak di inginkan pada perayaan NATARU.

“Kami meminta untuk pengecekan kembali menjelang tahun baru untuk perizinan dan syarat persyaratan tempat hiburan malam di kota Makassar,” tegasnya.

Mizar menuturkan bahwa Proses perizinan THM, terutama di Makassar, untuk bisa lebih di perketat karena ada perda atau regulasi utama terkait THM (Tempat Hiburan Malam) mengacu pada Perda Sulsel No. 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang menjadi dasar penertiban pelanggaran izin operasional oleh pemerintah provinsi.

“Pelanggaran ketentuan dalam perda bisa dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku, termasuk penyegelan dan teguran tegas terhadap pengelola THM, jadi THM harus taat dengan perda yang berlaku,” tutupnya.*

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button