Anggota Komisi A DPRD Sulsela: Untuk Menjaga  Ketentraman Dan Ketertiban Jelang NATARU, Perda THM  Harus Jalan

- Redaksi

Senin, 22 Desember 2025 - 21:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWS.ID, Makassar,-Sebagai bentuk penegakan peraturan daerah bertujuan menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2021 Komisi A melakukan koordinasi dengan OPD terkait untuk menertibkan aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 1 Januari 2026.

Wakil ketua komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, bidang Pemerintahan Mizar Roem melakukan koordinasi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP), serta Dinas pariwisata Pemprov untuk kembali melakukan pemeriksaan terhadap izin-izin THM yang ada di kota Makassar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Koordinasi kami lakukan dengan beberapa OPD yang bersangkutan karena adanya aduan yang masuk ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk penertiban THM jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) dalam waktu dekat ini,” katanya.
Senin (22/12).

Oleh karena itu, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan berharap OPD yang berkaitan dengan THM untuk kembali turun ke lapangan melakukan pemeriksaan terkait izin operasi karena harus mengantisipasi hal- hal tak di inginkan pada perayaan NATARU.

“Kami meminta untuk pengecekan kembali menjelang tahun baru untuk perizinan dan syarat persyaratan tempat hiburan malam di kota Makassar,” tegasnya.

Mizar menuturkan bahwa Proses perizinan THM, terutama di Makassar, untuk bisa lebih di perketat karena ada perda atau regulasi utama terkait THM (Tempat Hiburan Malam) mengacu pada Perda Sulsel No. 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang menjadi dasar penertiban pelanggaran izin operasional oleh pemerintah provinsi.

“Pelanggaran ketentuan dalam perda bisa dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku, termasuk penyegelan dan teguran tegas terhadap pengelola THM, jadi THM harus taat dengan perda yang berlaku,” tutupnya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bulutangkis Kapolri Cup 2026 Siap Digelar, Libatkan Atlet Muda hingga Penyandang Disabilitas
Pagi hingga Malam, Bupati Sidrap Susuri Saluran Irigasi di Kecamatan Kulo
Kadiv Humas Polri: Jejaring 79 Pusat Studi Kepolisian Perkuat Transformasi Polri Berbasis Riset, Riau Hadirkan Terobosan Green Policing
Hari Anak Nasional, Taruna Ikrar dan Kak Seto Dorong Ekosistem Sehat bagi Tumbuh Kembang Anak Indonesia
Wabup Nurkanaah Serap Strategi Tata Kelola Pemerintahan di Bimtek Aswakada
Sekda Sidrap Hadiri Raker UKPBJ Sulsel, Perkuat Komitmen Transformasi Digital Pengadaan
Kapolres Sidrap Pamit, Bupati Syaha: Terima Kasih Sudah Jaga Sidrap Tetap Kondusif
Bupati Sidrap dan Kakanwil Ditjenpas Sulsel Satukan Komitmen Pembinaan Warga Binaan hingga Reintegrasi Sosial

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:26 WITA

Bulutangkis Kapolri Cup 2026 Siap Digelar, Libatkan Atlet Muda hingga Penyandang Disabilitas

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:26 WITA

Pagi hingga Malam, Bupati Sidrap Susuri Saluran Irigasi di Kecamatan Kulo

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:04 WITA

Kadiv Humas Polri: Jejaring 79 Pusat Studi Kepolisian Perkuat Transformasi Polri Berbasis Riset, Riau Hadirkan Terobosan Green Policing

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:18 WITA

Hari Anak Nasional, Taruna Ikrar dan Kak Seto Dorong Ekosistem Sehat bagi Tumbuh Kembang Anak Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:36 WITA

Wabup Nurkanaah Serap Strategi Tata Kelola Pemerintahan di Bimtek Aswakada

Berita Terbaru