Pemkot Makassar Resmikan Perwali tentang Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif

- Redaksi

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWS.id, Makassar,– Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung layanan keadilan restoratif di Indonesia dengan terbitnya Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 91 Tahun 2023 tentang Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif di Hotel Four Point pada Kamis, (16/05/2024).

Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto dalam sambutan tertulisnya, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada berbagai pihak yang telah mendukung inisiatif ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perkenankan saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada AIPJ2, The Asia Foundation, dan LBH Makassar atas dukungan dan inisiatifnya dalam penyusunan Perwali yang hari ini kita seminarkan dan luncurkan,” tulis Danny, yang dibacakan oleh Asisten III Pemkot Makassar, Andi Irwan Bangsawan.

Danny juga menekankan pentingnya penerapan komprehensif dalam menciptakan keadilan restoratif dalam penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat.

Lebih lanjut, Perwali ini memberikan dasar bagi Pemerintah Kota Makassar untuk mendukung lembaga penegak hukum serta kementerian/lembaga terkait dalam menerapkan keadilan restoratif dengan penerapan komprehensif.

“Layanan yang disediakan mencakup Layanan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Perlindungan Hukum bagi Perempuan dan Anak, Layanan Konseling, Rehabilitasi Medis dan Sosial, serta Layanan Reintegrasi Sosial. Khususnya, program ATS (pengembalian anak ke sekolah) bertujuan untuk mendukung anak-anak yang berhadapan dengan hukum agar tetap mendapatkan akses pendidikan,” tulisnya.

Danny berharap dengan adanya Perwali Nomor 91 Tahun 2023, layanan keadilan restoratif di Kota Makassar dapat berjalan dengan baik melalui kerjasama antara Pemerintah Kota, masyarakat, organisasi profesional, dan instansi vertikal terkait lainnya.

“Upaya ini bertujuan untuk memenuhi hak-hak dasar warga Kota Makassar sebagaimana dijamin dalam konstitusi UUD Negara RI 1945, dan pada akhirnya untuk menciptakan kehidupan yang lebih adil dan sejahtera bagi seluruh warga kota,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Makassar, Muhammad Haedir, menyampaikan apresiasinya terhadap terobosan kebijakan ini.

“Perwali ini adalah sebuah terobosan kebijakan. Karena perwali ini pertama yang berani menyatakan keadilan restoratif itu juga kewenangan pemerintah daerah. Ini adalah langkah yang sangat berani dan progresif,” ujarnya.

Ia pun mengapresiasi Danny Pomanto menjadi inisiator dari lahirnya Perwali ini yang sejak lama dirancangnya, menunjukkan kepala daerah yang berkomitmen dalam menegakkan hukum di Indonesia.

“Seingat sy masa kampanye pemilihan walkot 2021, Danny Pomanto telah menyatakan dukungannya terhadap keadilan restoratif, dan kini janji tersebut diwujudkan melalui Perwali ini,” tambahnya.

Acara ini juga diisi dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pemerintah Kota Makassar, Lembaga Penegak Hukum, dan Kementerian/Lembaga Terkait Dalam Rangka Optimalisai Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif di Kota Makassar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Munafri-Aliyah Rangkul Buruh, Peringati May Day 2026 Bersama Lewat Fun Walk
Sekda Sidrap Dalami Kapasitas Kandidat pada Tahap Wawancara Selter JPT Pratama
Bupati Sidrap Terima KPPG Kendari, Dorong SPPG Capai Level Terbaik
Disebabkan Kegagalan Sistem, UU PPRT dan Tragedi Stasiun Bekasi Timur
Dukung Tugas Jurnalis, Wali Kota Makassar Fasilitasi Wartawan Ikut UKW PWI Sulsel
Kunjungi Dua Lokasi, Appi Pastikan Urban Farming Jadi Prioritas di Semua Kecamatan
Pemkab Sidrap Jajaki Kerjasama Energi Terbarukan dengan Solar Karya Energy
Sekda Sidrap Pantau Seleksi Terbuka JPTP, Turut Dihadiri Ketua DPRD

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:42 WITA

Munafri-Aliyah Rangkul Buruh, Peringati May Day 2026 Bersama Lewat Fun Walk

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:11 WITA

Sekda Sidrap Dalami Kapasitas Kandidat pada Tahap Wawancara Selter JPT Pratama

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:06 WITA

Bupati Sidrap Terima KPPG Kendari, Dorong SPPG Capai Level Terbaik

Kamis, 30 April 2026 - 19:46 WITA

Disebabkan Kegagalan Sistem, UU PPRT dan Tragedi Stasiun Bekasi Timur

Kamis, 30 April 2026 - 19:20 WITA

Dukung Tugas Jurnalis, Wali Kota Makassar Fasilitasi Wartawan Ikut UKW PWI Sulsel

Berita Terbaru