Pemkot Makassar Resmikan Perwali tentang Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif

- Redaksi

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWS.id, Makassar,– Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung layanan keadilan restoratif di Indonesia dengan terbitnya Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 91 Tahun 2023 tentang Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif di Hotel Four Point pada Kamis, (16/05/2024).

Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto dalam sambutan tertulisnya, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada berbagai pihak yang telah mendukung inisiatif ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perkenankan saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada AIPJ2, The Asia Foundation, dan LBH Makassar atas dukungan dan inisiatifnya dalam penyusunan Perwali yang hari ini kita seminarkan dan luncurkan,” tulis Danny, yang dibacakan oleh Asisten III Pemkot Makassar, Andi Irwan Bangsawan.

Danny juga menekankan pentingnya penerapan komprehensif dalam menciptakan keadilan restoratif dalam penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat.

Lebih lanjut, Perwali ini memberikan dasar bagi Pemerintah Kota Makassar untuk mendukung lembaga penegak hukum serta kementerian/lembaga terkait dalam menerapkan keadilan restoratif dengan penerapan komprehensif.

“Layanan yang disediakan mencakup Layanan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Perlindungan Hukum bagi Perempuan dan Anak, Layanan Konseling, Rehabilitasi Medis dan Sosial, serta Layanan Reintegrasi Sosial. Khususnya, program ATS (pengembalian anak ke sekolah) bertujuan untuk mendukung anak-anak yang berhadapan dengan hukum agar tetap mendapatkan akses pendidikan,” tulisnya.

Danny berharap dengan adanya Perwali Nomor 91 Tahun 2023, layanan keadilan restoratif di Kota Makassar dapat berjalan dengan baik melalui kerjasama antara Pemerintah Kota, masyarakat, organisasi profesional, dan instansi vertikal terkait lainnya.

“Upaya ini bertujuan untuk memenuhi hak-hak dasar warga Kota Makassar sebagaimana dijamin dalam konstitusi UUD Negara RI 1945, dan pada akhirnya untuk menciptakan kehidupan yang lebih adil dan sejahtera bagi seluruh warga kota,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Makassar, Muhammad Haedir, menyampaikan apresiasinya terhadap terobosan kebijakan ini.

“Perwali ini adalah sebuah terobosan kebijakan. Karena perwali ini pertama yang berani menyatakan keadilan restoratif itu juga kewenangan pemerintah daerah. Ini adalah langkah yang sangat berani dan progresif,” ujarnya.

Ia pun mengapresiasi Danny Pomanto menjadi inisiator dari lahirnya Perwali ini yang sejak lama dirancangnya, menunjukkan kepala daerah yang berkomitmen dalam menegakkan hukum di Indonesia.

“Seingat sy masa kampanye pemilihan walkot 2021, Danny Pomanto telah menyatakan dukungannya terhadap keadilan restoratif, dan kini janji tersebut diwujudkan melalui Perwali ini,” tambahnya.

Acara ini juga diisi dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pemerintah Kota Makassar, Lembaga Penegak Hukum, dan Kementerian/Lembaga Terkait Dalam Rangka Optimalisai Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif di Kota Makassar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bukber di Tanru Tedong, Bupati Sidrap Ajak Mayarakat Perbanyak Sedekah
Dorong Kebutuhan Dunia Kerja Pada Sektor Energi, Sekjen Kemnaker Terima Audiensi PCU
Ketua DPRD Sulsel Suarakan Hak Masyarakat, Penghasil Nikel Agar Adil dan Manfaatnya Menyeluruh
APLH  Bawa Laporan Ke DPRD Kota Makassar, Dugaan Mark-up Unit Pengadaan Incinerator Sampah Senilai 6,8 Milyar
Pemkot Makassar Siapkan Badan Wakaf, Appi Pastikan Kepastian Hukum Masjid
Panen Padi di Salobukkang, Bupati Sidrap Fokus Peningkatan Pendapatan Petani
Senjata Mainan Berpeluru Jeli dan Omega, Resahkan Warga, Pemkot Makassar Gandeng Polisi Bertindak
Terima Kunjungan Kodau II, Ketua DPRD Cicu: Dukung Langkah Penguatan Pertahanan Pemerintah

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 00:38 WITA

Bukber di Tanru Tedong, Bupati Sidrap Ajak Mayarakat Perbanyak Sedekah

Selasa, 3 Maret 2026 - 00:34 WITA

Dorong Kebutuhan Dunia Kerja Pada Sektor Energi, Sekjen Kemnaker Terima Audiensi PCU

Senin, 2 Maret 2026 - 23:36 WITA

Ketua DPRD Sulsel Suarakan Hak Masyarakat, Penghasil Nikel Agar Adil dan Manfaatnya Menyeluruh

Senin, 2 Maret 2026 - 22:14 WITA

APLH  Bawa Laporan Ke DPRD Kota Makassar, Dugaan Mark-up Unit Pengadaan Incinerator Sampah Senilai 6,8 Milyar

Senin, 2 Maret 2026 - 22:02 WITA

Pemkot Makassar Siapkan Badan Wakaf, Appi Pastikan Kepastian Hukum Masjid

Berita Terbaru